Izuchukwu F. Ezimoha alias Michael Titus Igweh pria berusia 35 tahun asal Nigeria yang telah dieksekusi karena perdagangan narkoba di Indonesia kini sudah dimakamkan di rumahnya yang terbilang mewah di desa Ezigbo, Ihiala, Anambra. Dikutip Pulse.ng, (23/8), pria ini dikebumikan pada hari Kamis 18 Agustus 2016 lalu.
Lalu seperti apa foto-foto pemakaman Titus di dekat rumah mewahnya di Anambra?
Sebelum dieksekusi mati, dia membuat sebuah rekaman suara. Istri Titus, Felicia mengatakan bahwa suaminya membuat rekaman itu pada hari Sabtu 23 Juli 2016 sepekan menjelang hari eksekusi.
Dia berpesan kalau sampai dirinya benar-benar eksekusi, dia ingin rekaman suaranya dipublikasikan. Dalam rekaman suara itu, Titus menyebut dirinya tidak bersalah. Dia menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari politik hukum para pejabat di Indonesia.
Dia bersikukuh tidak bersalah di negara Indonesia. Dia merasa tidak pernah berbuat atau melanggar hukum di negeri tersebut. Dalam rekaman tersebut, Titus juga menyebut banyak polisi, hakim, dan jaksa yang jahat di Indonesia. Mereka melindungi orang-orang yang beruang, dan berlaku sebaliknya pada orang yang tidak beruang.
"Banyak jaksa-jaksa jahat sekali. Kalau Anda tidak punya uang, dia akan hukum kamu maksimal. Dan kalau Anda ada uang, dia sayang-sayang kamu, hukuman kamu diringankan," ujar Titus.
Baca Juga: Eksekusi Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya!
Titus sudah mengajukan peninjauan kembali tapi ditolak oleh pengadilan.
Dia juga mempertanyakan mengapa PK-nya ditolak dan tetap dihukum mati. Titus merupakan warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram tahun 2003.
Tim eksekutor telah mengeksekusi Titus di Pulau Nusakambangan. Selain Titus, tiga terpidana lainnya yang juga dieksekusi yakni Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?
Foto-foto Pemakaman Titus, Pria Asal Nigeria yang Dihukum Mati di Indonesia
read more
0 komentar:
Posting Komentar