Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar sindikat mafia jaringan perdagangan manusia di wilayah setempat. Berdasarkan enam laporan yang masuk ke Kepolisian Resor Kupang, aparat Reserse dan Kriminal bergerak cepat dan menangkap sedikitnya 13 orang pelaku dari tujuh kelompok jaringan perdagangan manusia.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Adjie Indra Dwiatma mengatakan bahwa para pelaku menjual calon tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT di Malaysia dengan harga bervariasi. Mulai dari 4,5 juta rupiah hingga 27 juta rupiah.
Harga jual calon TKW ini paling murah sebesar 4,5 juta rupiah per orang. Selain itu, ada juga harga 9,5 juta rupiah per orang, 12,5 juta per orang rupiah, dan yang paling mahal 27,5 rupiah juta per orang. Selain itu ada persaingan yang ketat dalam perdagangan anak. Sering terjadi tawar menawar dalam aksi jual beli manusia ini.
Harga para calon TKW tersebut sama seperti hukum pasar, yakni ketika stok calon TKW tidak ada maka harga akan mengalami kenaikan. Bahkan, ada agen perekrut asal Surabaya, Jawa Timur, yang berani menukarkan mobil jenis Daihatsu Xenia dengan 20 orang calon TKW asal NTT.
Baca Juga: Menggiurkan, TKI Ini Jadi PRT di Inggris dan Dapat Gaji Rp 35 Juta Per Bulan!
Anak-anak asal NTT yang berusia rata-rata 15 sampai 16 tahun ini dijual di pasar, tergantung perusahaan yang membutuhkan. Jika ada tawaran yang lebih mahal, maka mereka akan menjualnya ke situ. Para pelaku akan mencari untung yang sebesar-besarnya.
Para calon TKW dibawa bekerja ke Sumatera Utara dan Malaysia.
Para calon TKW yang direkrut secara ilegal ini kemudian dibawa bekerja ke Sumatera Utara dan Malaysia. Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) NTT mencatat, 1.667 orang calon TKW asal NTT dikirim keluar daerah secara ilegal atau menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia).
Sebelumnya, sebanyak 941 orang calon TKW diberangkatkan pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Selanjutnya, pada periode 1 Januari 2016 hingga Juli 2016, sebanyak 726 orang telah diberangkatkan.
Pemerintah serius berantas perdagangan manusia.
Pemerintah RI menunjukkan keseriusannya untuk mengatasi perdagangan orang (human trafficking). Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan enam Kementerian dan Lembaga, menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk meningkatkan penanganan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengemukakan bahwa hingga Agustus tahun ini, perwakilan RI sudah menangani sekitar 266 kasus TPPO di luar negeri. Bahkan, dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan angka korban perdagangan manusia di luar negeri.
Retno juga mengakui bahwa di luar kasus yang telah ditangani, masih banyak ribuan kasus serupa yang terindikasi dan tidak dilaporkan kepada pewakilan KBRI di luar negeri.
Baca Juga: Setelah 2 Tahun Dicengkeram ISIS, Sri Rahayu Akhirnya Kembali ke Indonesia.
Kejamnya Human Trafficking: Harga 20 TKW Setara 1 Unit Mobil Xenia!
read more
0 komentar:
Posting Komentar