Terjerat Kasus KDRT, Hakim Putuskan Ivan Haz dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara! - Koran Unik

Jumat, 12 Agustus 2016

Terjerat Kasus KDRT, Hakim Putuskan Ivan Haz dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara!

Kasus Fanny Safriansyah atau yang akrab disapa Ivan Haz kini telah masuk ke tahap vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar pria ini dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dengan dua tahun kurungan. Hal tersebut diputuskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir Kompas.com, (12/8), Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut majelis hakim, Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada pembantu rumah tangganya berinisial T (20).

iv-rappler-605a461ee4612f56013c3d20715ad96c.jpgTeresia May/Antara

Kekerasan fisik yang dilakukan politikus PPP tercatat sejak Juni atau sebulan sejak T bekerja di rumah Ivan hingga September 2015. Jenis kekerasan yang dilakukan mulai pemukulan dengan tangan kosong hingga memakai benda. Dan itu dilakukan tak hanya sekali. Dari hasil visum diketahui, ada bekas robek di kepala T akibat pemukulan yang dilakukan Ivan.

Merasa tidak kuat disiksa terus menerus, akhirnya pada 1 Oktober 2015, T didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan Ivan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).

Baca Juga: Video Pria Diduga Ivan Haz Aniaya PRT Beredar, Kamu Pasti Gak Tega Melihatnya!

Sebelumnya, Ivan sudah dihukum di DPR.

Di DPR, Ivan juga telah lebih dulu dihukum. Dalam putusannya April 2016 lalu, Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memecat Ivan dari DPR. MKD menganggap Ivan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik anggota DPR.

Selain terbukti menganiaya asisten rumah tangganya, Ivan juga mengakui selama menjadi anggota DPR tak pernah menyambangi konstituennya, tak pernah hadir dalam rapat komisi, dan hanya membubuhkan teken saat rapat paripurna digelar.

iv-aktuak2-09f3be21d04d5ca7be1f249d6dbc0626.jpgTino Oktaviano/aktual.com

Hasil rapat internal MKD pun secara bulat telah menyetujui pemecatan permanen Ivan. Sebab, berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya. Ivan pun sudah mengakui penganiayaan itu saat MKD memeriksanya di Polda Metro Jaya.

Alhasil, dalam sebuah rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menghasilkan dan menyetujui Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR. Ivan sudah memulai karier politiknya dengan menjadi sekretaris DPC PPP Jakarta Selatan periode 2006-2011. Dilanjutkan dengan menjadi wakil ketua DPC PPP Jakarta Selatan periode 2011-2016.

Seharusnya hukuman Ivan bisa sampai 15 tahun penjara.

iv-aktua-21f14cc140a0d575eed2366e55fdc3de.jpgTino Oktaviano/aktual.com

Tak lama setelah dibacakan vonis, Ivan diberi waktu berembuk dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Setelah berembuk, Ivan pun memutuskan untuk menerima vonis hakim.

Vonis majelis hakim untuk Ivan lebih rendah enam bulan daripada tuntutan JPU. Tuntutan JPU sebelumnya adalah dua tahun penjara dan sesuai dengan dakwaan sekunder. Menanggapi putusan hakim, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini mengatakan kekecewaannya. Pasalnya putusan hakim dianggap lebih rendah dari tuntutan JPU dan juga mencederai keadilan.

Menurut Lita, seharusnya Ivan dikenakan dakwaan primer dan divonis maksimal selama 15 tahun penjara. Namun, pada kenyataannya Ivan lolos dari dakwaan primer.

Baca Juga: 11 Kabar Terbaru Soal Ivan Haz, Tersangka Kasus Penganiayaan PRT.


Terjerat Kasus KDRT, Hakim Putuskan Ivan Haz dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara!
read more

0 komentar:

Posting Komentar


Top