Kebijakan Guru Wajib Mengajar 24 Jam Per Minggu Dikaji Ulang oleh Mendikbud - Koran Unik

Selasa, 23 Agustus 2016

Kebijakan Guru Wajib Mengajar 24 Jam Per Minggu Dikaji Ulang oleh Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat ini tengah mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru selama sepekan. Bulan depan peraturan ini akan ditandatangani. Melalui peraturan ini, guru tak harus kesana kemari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan. Hal tersebut diungkapkan oleh Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau.

Dilansir Kompas.com, (23/8), banyak guru yang masih kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Dengan adanya pencapaian tersebut nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar. Tapi penyetaraan agar guru tak kesana kemari mencari tambahan jam mengajar. Hal itu amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu, Kemendikbud berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.

Bentuk penyetaraan yang diterapkan bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler. Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru.

Baca Juga: Guru Ini Disidang Karena Diduga Cubit Muridnya, Seperti Inikah "Balasan" untuk Pendidik?

Menurutnya, selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru. Unifah juga menambahkan bahwa sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, dan waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik masih menjadi bagian keseharian guru. Dengan kata lain, jam kerja guru faktanya memang tiada terbatas.

Pendidikan karakter masih harus menjadi yang utama.

Muhadjir Effendy mengatakan pendidikan karakter harus mendominasi pendidikan dasar atau untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal yang paling difokuskan adalah untuk tingkat pendidikan dasar.

Ada tiga aspek penting dalam pendidikan karakter tersebut yakni etika, estetika dan kinestetika. Semua hak itu diajarkan oleh guru mulai dari guru budi pekerti, guru seni dan olahraga. Untuk itu guru harus keluar dari zona nyaman dan memberikan yang terbaik bagi anak didik mereka.

Dengan cara ini diharapkan pendidikan karakter dapat terlaksana dengan baik. Muhadjir mengatakan bahwa ada tiga hal yang dilakukan dalam rangka menerjemahkan visi dan misi Presiden Jokowi mulai dari Kartu Indonesia Pintar, pendidikan vokasi dan pendidikan karakter.

Mendikbud juga berharap para guru dapat bekerja dengan ikhlas dalam menjalankan tugasnya serta menjadikan profesi itu sebagai panggilan jiwa. Pendidikan karakter juga sebagai upaya untuk mencegah dekadensi moral yang marak terjadi saat ini.

Baca Juga: Tidak Terima Anak Ditegur, Orangtua Pukul Guru di Makassar.


Kebijakan Guru Wajib Mengajar 24 Jam Per Minggu Dikaji Ulang oleh Mendikbud
read more

0 komentar:

Posting Komentar


Top