Lanjutan Sidang Jessica: Majelis Hakim Tolak Keterangan Saksi dari JPU - Koran Unik

Kamis, 18 Agustus 2016

Lanjutan Sidang Jessica: Majelis Hakim Tolak Keterangan Saksi dari JPU

Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilanjutkan hari ini Kamis 18 Agustus 2016. Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Natalia Widiasih, psikiater dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Mirna, pegawai kafe Olivier, saksi dokter ahli forensik, saksi ahli toksikologi forensik, dua saksi digital forensik, dan ahli psikologi klinis.

Tak ketinggalan Darmawan Salihin, ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin, tak pernah absen di sidang kasus dugaan pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia begitu setia mengawal sidang kasus pembunuhan anak perempuannya itu. Darmawan tampak begitu serius setiap mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

pe-tigapilae2-63748e5afe7b91026cde7bd2fcb77846.jpgArif Muhammad Riyan/tigapilarnews.com

Dia seakan tak ingin ketinggalan mengetahui fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini. Darmawan yang mengawal kasus pembunuhan anaknya di setiap persidangan selalu hadir bersama keluarga. Seperti hari ini, Darmawan nampak hadir bersama keluarganya.

Baca Juga: Ayah Mirna: Kecerdasan Jessica Mampu Meloloskan Dirinya dari Lie Detector.

Majelis Hakim menolak keterangan saksi.

Tim psikiatri forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi meminta izin majelis hakim supaya ketiga saksi Danardi Sostro Sumiardjo, Natalia Widiasih Rahardjanti, dan Geraldi, memberi keterangan bersama-sama.

Akan tetapi, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica menyatakan keberatan dalam permohonan JPU. Pasalnya hanya Natalia yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain Danardi dan Geraldi tak tercantum di BAP, mereka juga merupakan satu tim psikiatri dengan Natalia. Sehingga, menurut Otto, cukup Natalia saja yang memberikan keterangan mewakili tim.

JPU Shandy Handika langsung menginterupsi pernyataan Otto. Menurutnya, tidak ada aturan melarang ketiganya bersaksi bersama-sama sebagai satu tim. Dia meminta majelis hakim mengizinkan mereka bersaksi.

pe-berita-03c4c3fe7406e3b3b21f27f63db2f490.jpgJoanito De Saojoao/beritasatu.com

Setelah mendengar ada keberatan dari penasihat hukum Jessica, Hakim Ketua Kisworo berdiskusi dengan dua hakim anggota. Setelah berdiskusi, dia memutuskan kalau saksi yang dimintai keterangan pada hari ini hanya Natalia.

Keterangan keduanya dinilai tidak bisa diterima karena namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan. Hakim akan mempertimbangkan lagi jika memang nantinya kedua saksi selain Natalia dibutuhkan keterangannya.

Natalia bekerja secara independen dan tidak membantu penyidik.

Sebelumnya, Natalia adalah orang yang pernah memeriksa kondisi kejiwaan Jessica di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jessica pernah dibawa ke RSCM. Saat menjalani tes kedokteran dan lie detector, Jessica lulus.

Natalia bekerja secara independen saat memeriksa kondisi kejiwaan Jessica. Dia mengaku tidak membantu pekerjaan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Selain Natalia, rencananya Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Baca Juga: Mengejutkan! Hani Sebut Jessica Punya Dendam Terhadap Mirna.


Lanjutan Sidang Jessica: Majelis Hakim Tolak Keterangan Saksi dari JPU
read more

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar